Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Sandi Andaryadi, diperiksa terkait kasus hilangnya nama Joko Soegiarto Tjandra atau Joko Tjandra dari daftar red notice. Dia diperiksa sejak pukul 11.00 hingga 15.30 WIB dan dicecar 15 pertanyaan.
"Ada dua fokus yang ditanyakan kepada saksi. Yang pertama terkait dengan penerbitan paspor tersangka Joko Tjandra. Kemudian kedua terkait surat menyurat yang dilakukan oleh Div Hubinter Polri kepada Imigrasi, yang mengakibatkan pencabutan red notice dan pembukaan cekal saudara Joko Tjandra," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).