Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong peningkatan jumlah perempuan sebagai pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029 telah dilantik secara resmi pada 1 Oktober 2024. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, DPR RI akan membentuk AKD yang terdiri dari 10 bagian, termasuk pimpinan DPR, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, dan beberapa badan lainnya.
Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Rini Handayani menjelaskan kepemimpinan perempuan dalam AKD sangat penting karena posisi tersebut memegang fungsi strategis untuk mendorong proses legislasi yang mewujudkan keadilan gender.
“Posisi kepemimpinan dalam AKD memegang fungsi strategis. AKD yang akan menentukan agenda legislatif, mengatur jalannya sidang, dan terlibat dalam pengambilan keputusan terkait pasal dalam substansi undang-undang. Oleh karenanya, penempatan perempuan dalam AKD menjadi penting agar dapat mendorong proses legislasi yang bisa mendorong keadilan gender,” kata dia dalam media talk di kantor KemenPPPA, Jakarta, dikutip Jumat (18/10/2024).