Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menggugat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Pekerja (UMP) Tahun 2022.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Solihin, menilai keputusan itu tidak sah dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
“Keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, di mana dua dari tiga unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu pengusaha dan pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP Nomor 36 tahun 2021,” tegas Solihin, dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).