Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies Terbitkan Kepgub, UMP DKI 2022 Sah Jadi Rp4,6 Juta

Gubernur DKI Jakarta melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan untuk tegakkan aturan WFH PPKM Darurat (instagram.com/aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan untuk tegakkan aturan WFH PPKM Darurat (instagram.com/aniesbaswedan)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Beleid itu diteken pada Kamis, 16 Desember 2021. 

“Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan,” bunyi aturan tersebut dikutip IDN Times, Senin (27/12/2021).

Dalam aturan itu, UMP Tahun 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022. Besaran UMP ini berlaku bagi pekerja yang punya masa kerja kurang dari satu tahun.

1. Dasar hukum dalam penetapan UMP

Gubernur DKI Jakarta temui massa demonstrasi kenaikan UMP di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat pada Kamis, 18 November 2021 (Instagram.com/aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta temui massa demonstrasi kenaikan UMP di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat pada Kamis, 18 November 2021 (Instagram.com/aniesbaswedan)

Adapun, dasar hukum yang digunakan Anies dalam penetapan UMP Tahun 2022 ini adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesaturan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744).

Di samping itu juga UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali yakni dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Pemprov DKI Jakarta juga mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2. Pengusaha wajib ikuti susun dan terapkan struktur

Gubernur DKI Jakarta temui massa demonstrasi kenaikan UMP di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat pada Kamis, 18 November 2021 (Instagram.com/aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta temui massa demonstrasi kenaikan UMP di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat pada Kamis, 18 November 2021 (Instagram.com/aniesbaswedan)

Dalam diktum ketiga, dikatakan bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan pada poin pertama yakni Rp4.641.854 per bulan,” tuturnya.

3. Kepgub sebelumnya tidak berlaku

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konten youtube terbarunya bertajuk dari pendopo. (youtube.com/AniesBaswedan)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konten youtube terbarunya bertajuk dari pendopo. (youtube.com/AniesBaswedan)

Anies, dalam surat tersebut menyatakan, pada saat Keputusan Gubernur Nomor 1517 soal kenaikan UMP sebesar 5,1 persen ini berlaku, maka Kepgub sebelumnya Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022, yang kenaikannya 0,85 persen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Pada saat keputusan ini berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis kepgub tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Uji Sukma Medianti
Hana Adi Perdana
Uji Sukma Medianti
EditorUji Sukma Medianti
Follow Us