Jakarta, IDN Times - Pemerintah berhasil membawa pulang buronan kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. Perempuan yang buron selama 17 tahun itu ditangkap di Serbia oleh otoritas setempat.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Paulline Lumowa dari Pemerintah Serbia," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis yang dikutip dari kantor berita ANTARA, Rabu 8 Juli 2020.
Proses pemulangan Maria dari Serbia membutuhkan waktu yang sangat panjang. Apalagi antara Indonesia dan Serbia belum memiliki perjanjian ekstradisi.
Lalu bagaimana proses penangkapan buron yang kabur ke luar negeri? Berikut penjelasan mantan Ketua Tim Penyidik Kasus Pembobolan BNI Benny Mamoto tentang hal tersebut.