Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
AFADC0BD-D6B3-4F0C-971F-52FEEB752F77.jpeg
Sisa-sisa besi warung tenda di Kalibata, Jakarta Selatan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Hitungan kerugiannya belum pasti, masih bisa berubah karena warga sekitar masih trauma.

  • Ada dua korban tewas akibat pengeroyokan oleh enam anggota polisi.

  • Enam anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kerugian yang ditimbulkan dari pengeroyokan mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan mencapai Rp1,2 miliar. Pengeroyokan itu terjdi pada Kamis (11/12/2025) malam.

"Secara umum sudah dilakukan estimasi penghitungan lebih kurang hampir Rp1,2 miliar dari total kerugian yang warung, sepeda motor dan mobil, serta kaca warga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

1. Hitungan kerugiannya belum pasti

Garis polisi dipasang di sekitar lokasi pembakaran warung di Kalibata, Jakarta Selatan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Meski begitu, hitungan tersebut belum pasti. Sebab, jumlahnya masih bisa berubah.

"Ini masih akan kami tunggu karena memang atas kejadian insiden kemarin warga sekitar masih trauma," ujar Budi.

2. Ada dua korban tewas

Penampakan salah satu ruko yang dibakar massa terkait tewasnya dua orang mata elang di Kalibata. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kasus ini bermula ketika dua orang debt collector menghentikan kendaraan yang dikendarai polisi. Hal itu membuat enam anggota polisi mengeroyok hingga tewas.

Peristiwa ini terjadi sekitar Kamis malam (11/12/2025) pukul 15.45 WIB.

3. Polisi tetapkan enam polisi jadi tersangka

Sebanyak enam polisi jadi tersangka kasus pengeroyokan dua debt collector atau mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan. (Dok.Istimewa).

Dalam kasus ini, enam anggota polisi berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN dan AN ditetapkan sebagai tersangka. Keenam pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Editorial Team