Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Pengeroyokan 2 Debt Collector Kalibata

WhatsApp Image 2025-12-12 at 23.44.58.jpeg
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Intinya sih...
  • Kronologi pengeroyokan 2 debt collector di TMP Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025) dijelaskan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
  • Satu korban berinisial MET (41) meninggal dunia di lokasi, sedangkan korban lainnya berinisial NAT (31) dinyatakan meninggal dunia usai menjalani perawatan di RS Budi Asih.
  • Enam anggota Polri aktif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polri mengungkap latar belakang pengeroyokan oleh enam anggotanya terhadap dua orang debt collector berinisial MET dan NAT. Dalam kasus ini enam anggota polisi ditetapkan jadi tersangka dan resmi ditahan.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dua orang debt collector tersebut sempat memberhentikan kendaraan yang dikendarai anggota polisi tersebut.

"Terkait dengan apa kaitan peristiwa ketika kedua debt collector korban memberhentikan kendaraan. Jadi, kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota," kata Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Atas dasar itulah, keenam anggota pelayanan masyarakat (Yanma) Mabes Polri membantu si pengendara roda dua. Kata Polri, hal ini lah yang jadi latar belakang pengeroyokan terhadap MET dan NAT hingga berujung tewas.

Wisnu Andiko menjelaskan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 15.45 WIB. Polsek Pancoran menerima laporan mengenai dugaan penganiayaan terhadap 2 pria di area parkir depan TMP Kalibata.

Personel Polsek Pancoran menemukan satu korban berinisial MET (41) meninggal dunia di lokasi, sedangkan korban lainnya berinisial NAT (31) dinyatakan meninggal dunia usai menjalani perawatan di RS Budi Asih.

"Seketika itu didapati 1 korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi dan 1 korban lainnya mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia di rumah sakit Budi Asih," kata Trunoyudo.

Dalam kasus ini, enam anggota polisi berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN dan AN ditetapkan sebagai tersangka. Keenam pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Kronologi Pengeroyokan 2 Debt Collector Kalibata

13 Des 2025, 00:14 WIBNews