Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan dugaan korupsi kuota tambahan haji dan penyelenggaran haji 2023-2024. Kurugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp1 triliun lebih.
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Era Yaqut Lebih dari Rp1 Triliun

Intinya sih...
KPK dalami pembagian kuota haji tambahan yang salahi aturan
KPK belum tetapkan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji
Eks Kepala BPKH hingga Yaqut sempat diperiksa dalam proses penyelidikan
1. KPK akan dalami pembagian kuota haji tambahan yang salahi aturan
Budi mengatakan, penyidik akan mendalami pihak-pihak yang membuat pembagian 20 ribu kuota haji tambahan. Diduga hal itu menyalahi aturan.
Sebanyak 18.400 dari 20 ribu kuota haji tambahan seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler. Sedangkan kuota haji khusus seharusnya mendapatkan 1.600.
“Di situ ada pergeseran dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus, karena ada pergeseran jadi 50:50 atau 10.000:10.000 tentunya ada pergeseran di situ,” tutur jelas Budi.
“Di sini penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya karena yang dikelola para agen ini kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak tertentu. Jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” imbuhnya.
2. KPK belum tetapkan tersangka
Diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak. Mulai dari pejabat Kementerian Agama, Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, pendakwah Khalid Basalamah, hingga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
3. Eks Kepala BPKH hingga Yaqut sempat diperiksa
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak. Mulai dari pejabat Kementerian Agama, Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, pendakwah Khalid Basalamah, hingga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.