Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Haji

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Boyamin menduga adanya pungli sebesar lima ribu dolar atau Rp75 juta terhadap per jamaah.Antrean panjang membuat jamaah rentan terhadap permintaan tambahan biaya.
  • SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai kuota haji tambahan diserahkan ke KPK.Pengaturan kuota haji diduga melanggar banyak ketentuan, termasuk Undang-undang Penyelenggaraan Haji.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama. Kasus ini telah naik penyidikan KPK, tapi belum ada tersangkanya.

"MAKI mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2024 yang mana sumber masalahnya adalah berkaitan dengan adanya kuota haji penambahan 20 ribu yang seharusnya hanya delapan persen untuk haji khusus tapi nyatanya justru mendapat 50 persen atau 10 ribu," ujar Boyamin dalam keterangan video kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

1. Diduga ada pungli dalam haji

Advokat Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten ke KPK pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Advokat Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten ke KPK pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin menduga ada pungli yang terjadi dalam penetapan kuota tambahan haji. Nilainya sekitar 5.000 dolar Amerika Serikat.

"Dari 10.000 ini diduga ada dugaan pungli sebesar 5.000 dolar atau Rp75 juta terhadap per jemaah. Karena memang untuk berangkat haji itu antreannya panjang. Kalau yang haji plus 7 tahun, kalau yang haji biasa 20-30 tahun," ujarnya.

"Maka meskipun diminta nambah 5 ribu dolar AS atau Rp75 juta maka jemaah nyatanya diduga mengambil, nah, ini mestinya kan harusnya tanpa tambahan itu," imbuhnya.

2. Boyamin serahkan SK Menteri Agama ke KPK

Advokat Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten ke KPK pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Advokat Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten ke KPK pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin juga telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai kuota haji tambahan ke KPK. Menurutnya SK tersebut sulit ditemukan padahal sangat penting karena menjadi dasar pembagian kuota haji khusus yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

“SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya,” ujar Boyamin.

Boyamin menilai SK tersebut diduga melanggar banyak ketentuan. Antara lain terkait Undang-undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dan reguler 92 persen.

Menurutnya, pengaturan kuota haji harus berbentuk Peraturan Menteri Agama yang mendapat persetujuan dari Menteri Hukum.

Boyamin menduga SK tersebut disusun oleh empat orang yakni AD selaku staf khusus Menteri Agama saat itu, FL selaku pejabat eselon I di Kementerian Agama saat itu), NS pejabat eselon II di Kementerian Agama saat itu, dan HD pegawai setingkat eselon IV di Kementerian Agama saat itu

“Jadi, jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan Menkumham (Pasal 9 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019,” ungkap dia.

3. Kasus kuota haji sudah naik penyidikan KPK

WhatsApp Image 2025-06-20 at 20.19.16.jpeg
Masjid Quba yang dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, Arab Saudi, tak pernah sepi pengunjung. (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

KPK menerbintkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak. Mulai dari pejabat Kementerian Agama, Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, pendakwah Khalid Basalamah, hingga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, Asep menjelaskan kuota haji khusus Indonesia ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji nasional dan 92 persennya dialokasikan untuk kuota haji reuler. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota dibagi untuk kemaah haji reguler, sedangkan 1.600 untuk kuota haji khusus.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us