Jakarta, IDN Times - Kehadiran eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dinilai menjadi titik terang atas persoalan kronis pengelolaan energi nasional.
Ahok hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan produk turunannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Kesaksiannya disebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan tata kelola migas yang berlangsung bertahun-tahun.
Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, menilai keterangan Ahok bukan sekadar kesaksian biasa. Menurutnya, pernyataan Ahok merupakan konfirmasi atas praktik menyimpang yang terjadi secara sistematis dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2013 hingga 2024.
Fajar menyebut nilai pembuktian kesaksian Ahok sangat kuat karena selaras dengan keterangan para saksi kunci sebelumnya. Mereka antara lain mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati serta mantan Wakil Menteri ESDM yang juga Wakil Komisaris Utama Pertamina, Arcandra Tahar.
“Apa yang disampaikan Ahok di persidangan adalah kepingan puzzle terakhir yang memperjelas gambaran besar adanya maladminstrasi dan potensi kerugian negara yang masif di tubuh Pertamina. Sinkronisasi keterangan antara Ahok, Nicke Widyawati, dan Arcandra Tahar menunjukkan bahwa penyimpangan tata kelola ini terjadi secara kolektif dan terstruktur dari sektor hulu hingga hilir,” ujar Fajar Trio kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
