Jadi Saksi Korupsi Minyak Mentah, Ahok: Banyak yang Bisa Ditangkepin

- Ahok siap memberikan informasi terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Pengadaan sebelumnya membuat Indonesia tak punya cadangan minyak lebih dari 30 hari dan berimplikasi pada kerugian besar.
- Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp285 triliun.
Jakarta, IDN Times - Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, banyak yang bisa ditangkap jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa banyak pihak di Indonesia. Ahok mengaku siap memberikan informasi terkait hal itu.
Hal tersebut disampaikan Ahok saat menjadi saksi kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026) dengan terdakwa sidang Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
"Berikutnya tadi juga saudara menerangkan, kemudian pernah mengusulkan satu sistem pengadaan yang efisien yang baru, tapi apakah kemudian ditindaklanjuti, dikabulkan misalnya tapi kemudian ini pernah saudara mengusulkan? Ada masalah apa dengan sistem pengadaan sebelumnya?" tanya jaksa.
Ahok menjawab, pengadaan sebelumnya membuat Indonesia tak punya cadangan minyak lebih dari 30 hari dan berimplikasi pada kerugian besar.
"Pengadaan sebelumnya itu membuat Indonesia tidak punya cadangan lebih dari 30 hari. Karena kalau mau sampai 30 hari, berapa hari mau berapa miliar dolar? Sebetulnya di dalam Undang-Undang Migas, itu menjadi tugas pemerintah, tapi karena pemerintah merasa Pertamina adalah BUMN, padahal dalam Undang-Undang migas, Pertamina ini diperlakukan seperti swasta sebetulnya," tutur Ahok.
Namun, dia menjelaskan, karena pemegang saham adalah pemerintah, Pertamina ditugaskan merugi.
"Kamu nombok, kamu mesti nombok demi supaya negara ini aman secara minyak," katanya.
Maka Ahok mengusulkan adanya supplier dengan e-katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) aAgar ada satu halaman khusus untuk pengadaan di Pertamina.
"Saya bawa tim Pertamina ketemu Kepala LKPP ada tiga kali. LKPP juga saya undang datang ke Pertamina. Saya ingin LKPP itu ada satu halaman khusus untuk pengadaan Pertamina seperti yang saya punya waktu saya di Jakarta," katanya.
Metode itu, kata dia, sudah diimplementasikan saat dia menjadi Gubernur Jakarta. Namun berubah usai dia tak lagi mengemban jabatan di sana.
"Jakarta menjadi provinsi pertama yang punya halaman khusus pengadaan, makanya saya bisa hemat uang begitu banyak di Jakarta. Tapi apa yang terjadi ketika saya tidak jadi gubernur lagi? Semua diubah," kata Ahok.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya disebut kelebihan bayar, maka dia mengatakan, jaksa bisa menangkap banyak orang di Indonesia jika mau melakukan pemeriksaan. Ahok mengaku siap memberikan informasi terkait hal tersebut ke jaksa.
"Ada nggak BPK/BPKP mengatakan itu temuan? Cuma kelebihan bayar Pak. Makanya saya juga bilang sama Pak Jaksa kalau mau periksa di Indonesia, kasih tahu saya, saya bisa kasih tahu Pak, banyak bisa ditangkepin Pak, kalau bapak mau Pak, itu aja Pak," ujar Ahok.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah disebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp285 triliun. Dugaan ini mencakup dua isu utama, yaitu impor BBM serta penjualan solar nonsubsidi.
Kerugian keuangan negara terdiri atas 2,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp45,1 triliun dan Rp25,4 triliun, sehingga totalnya mencapai Rpl70,5 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian negara berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp172 triliun, serta keuntungan ilegal dari selisih harga impor dan pengadaan dalam negeri sebesar 2,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp43,1 triliun. Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp215,1 triliun.
Dengan demikian, total kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp285,9 triliun, dengan perhitungan menggunakan kurs rata-rata saat ini.

















