Bareskrim Polri menangkap orang tua dari seorang anak perempuan berusia sembilan tahun berinisial AMK yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Selain itu, tersangka Ayah Juna telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.
Nurul menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bukan di jalanan, melainkan di rumah sendiri.
“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” ujar dia.
Nurul menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.