Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Korban mengalami penyiksaan yang keji dan ibu kandungnya mengetahuinya

  • Bareskrim menangkap orang tua korban sebagai tersangka dan akan diproses secara tegas

  • Saudara kembar korban menjadi saksi kunci, pelaku mengakui perbuatannya, dan kasus ini menjadi pengingat akan kekerasan terhadap anak di rumah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN TimesBareskrim Polri mengungkap kesaksian anak perempuan AMK (9) yang ditemukan mengenaskan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025. Kepada penyidik, AMK mengaku dianiaya oleh EF alias YA (40) yang dipanggilnya sebagai ‘Ayah Juna’.

Dirtipid PPA dan PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah menyebut, akibat penyiksaan yang dialaminya, korban sampai tak mau lagi bertemu dengan sosok Ayah Juna.

“Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, ‘Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang’,” kata Nurul lewat keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

1. Korban diduga alami kekerasan dan sang ibu mengetahuinya

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Nurul menjelaskan, Ayah Juna kata korban, sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.

“Korban juga menyebut ibu kandungnya (SNK) mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta,” ujar dia.

2. Bareskrim tangkap orang tua korban

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kesaksian itu, Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri menangkap orang tua AMK yakni Ayah Juna dan ibu kandung AMK, berinidial SNK (42).

Nurul menyatakan, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” kata Nurul.

3. Saudara kembar korban jadi saksi kunci

Bareskrim Polri menangkap orang tua dari seorang anak perempuan berusia sembilan tahun berinisial AMK yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Selain itu, tersangka Ayah Juna telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.

Nurul menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bukan di jalanan, melainkan di rumah sendiri.

“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” ujar dia.

Nurul menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Editorial Team