Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Tangkap Orang Tua yang Buang Anak di Pasar Kebayoran Lama

5E12F62D-2425-4D05-8D2B-A1A04E7E016E.jpeg
Bareskrim Polri menangkap orang tua dari seorang anak perempuan berusia sembilan tahun berinisial AMK yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Intinya sih...
  • Kesaksian AMK mengungkap peran kedua tersangka
    • Korban disiksa oleh Ayah Juna dengan berbagai cara, termasuk membakar wajah dan memukul hingga tulang patah.
    • Ibu kandung korban mengetahui penyiksaan tersebut dan setuju meninggalkan korban di Jakarta.
    • Saudara kembar korban jadi saksi kunci
      • Saudara kembarnya menjadi saksi kunci atas penyiksaan yang dialami oleh AMK.
      • Tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri menangkap orang tua dari seorang anak perempuan berusia sembilan tahun berinisial AMK yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Keduanya adalah EF alias YA (40) yang dipanggilnya sebagai ‘Ayah Juna’ dan ibu kandung AMK berinisial SNK (42).

Dirtipid PPA dan PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” kata Nurul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/9/2025).

1. Kesaksian AMK mengungkap peran kedua tersangka

1C0F9836-6C0B-4635-9634-2656B8B191E0.jpeg
Bareskrim Polri menangkap orang tua dari seorang anak perempuan berusia sembilan tahun berinisial AMK yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Dalam proses pemeriksaan, korban mengungkapkan secara polos bahwa dirinya kerap disiksa Ayah Juna.

Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.

Korban juga menyebut ibu kandungnya, mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”

2. Saudara kembar korban jadi saksi kunci

Ilustrasi Kekerasan Anak Di NTB (IDN TIMES)
Ilustrasi Kekerasan Anak Di NTB (IDN TIMES)

Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.

Nurul menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bukan di jalanan, melainkan di rumah sendiri.

“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” ujar dia.

3. Kedua tersangka terancam 8 tahun penjara

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Ia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Dari kasus ini, Polri membagikan sejumlah tips pencegahan dan penanganan kekerasan anak, antara lain:

- Jadilah tetangga yang peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak.

- Dengarkan suara anak dan ciptakan ruang aman bagi mereka.

- Segera laporkan dugaan kekerasan ke Unit PPA Polri, UPTD PPA setempat, atau hubungi 110, hotline SAPA KemenPPPA 129, dan Tepsa Kemensos 1500771.

- Bentuk komunitas peduli anak di tingkat sekolah, RT/RW, dan masyarakat.

- Dukung pemulihan korban dengan memberi rasa aman dan tidak menyalahkan anak.

“Polri memastikan akan terus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan memperkuat sinergi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah,” ujar Nurul.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Harta Kekayaan Pimpinan DPR, Terbanyak Puan Maharani Lebih Dari Rp500 M

11 Sep 2025, 05:33 WIBNews