Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), Samrotunnajah Ismail (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail, menilai penurunan keterbukaan tidak semata karena efisiensi anggaran.
“Efisiensi biaya itu tidak menjadi faktor yang menghalangi layanan. Tapi bagaimana komitmen dari manajemen di lingkungan pemerintah daerah maupun lembaga untuk memastikan tersampaikannya informasi,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses layanan informasi publik, termasuk pengajuan permohonan hingga penyelesaian sengketa secara daring.
Selain itu, pendekatan langsung ke masyarakat, khususnya di daerah 3T, dinilai krusial. Peran media juga menjadi kunci dalam memperluas distribusi informasi.
“Yang paling penting adalah bagaimana tingkat awareness masyarakat untuk mengetahui esensi dan kebermanfaatan keterbukaan informasi,” katanya.
Menurutnya, transparansi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi semua pihak.
“Semua ikut saling bertanggung jawab. Apakah itu Pemda, Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan tentunya figur-figur masyarakat,” ucapnya.
KIP menegaskan akan terus memperkuat edukasi, sosialisasi, dan pendampingan kepada badan publik serta masyarakat. Peran ini tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga penggerak budaya transparansi.
“Komisi Informasi tidak hanya memotret, tapi juga mengawal, mengedukasi, dan memberikan pendampingan,” imbuh dia.
Adapun secara umum, tugas utama KIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga ini bertanggung jawab menetapkan standar layanan informasi, menyelesaikan sengketa informasi, serta mengawasi pelaksanaan keterbukaan di berbagai badan publik. Jadi, kalau ada masyarakat yang merasa dipersulit saat meminta data, KIP bisa jadi tempat mengadu sekaligus mencari keadilan.
Fungsi lainnya yang tak kalah penting adalah edukasi. KIP aktif menyosialisasikan pentingnya keterbukaan informasi, baik ke pemerintah daerah, lembaga negara, hingga masyarakat umum. Tujuannya jelas: supaya semua pihak paham bahwa informasi publik itu hak, bukan sekadar “bonus” dari pemerintah. Tanpa pemahaman ini, transparansi bakal sulit terwujud.
Di sisi lain, KIP juga berperan sebagai mediator saat terjadi sengketa informasi. Misalnya, ketika sebuah instansi menolak membuka data yang seharusnya bisa diakses publik, KIP akan memfasilitasi penyelesaian, bahkan sampai tahap ajudikasi jika diperlukan. Proses ini penting agar tidak ada pihak yang sewenang-wenang menutup informasi.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan cuma soal data yang tersedia, tapi juga soal kepercayaan. Semakin transparan sebuah lembaga, semakin besar kepercayaan publik terhadapnya. Di sinilah peran KIP jadi krusial—menjaga agar arus informasi tetap terbuka, sekaligus mendorong budaya transparansi yang sehat di Indonesia.