Jakarta, IDN Times - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menilai pasal-pasal yang menjerat pemimpin FPI Rizieq Shihab membingungkan dan terkesan memaksa.
Sugito menjelaskan Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan dugaan perbuatan pidana penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP.
"Mencermati pasal-pasal pidana yang diterapkan kepada HRS (Habib Rizieq Shihab) maka kita sudah bisa memastikan bahwa ada usaha dari penyidik untuk memaksakan kehendak agar HRS dapat ditangkap dan ditahan," ujarnya melalui siaran tertulis, Minggu (13/12/2020).