Ketua Bantuan Hukum FPI: Pasal yang Disangkakan pada Rizieq Dipaksakan

Jakarta, IDN Times - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menilai pasal-pasal yang menjerat pemimpin FPI Rizieq Shihab membingungkan dan terkesan memaksa.
Sugito menjelaskan Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan dugaan perbuatan pidana penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP.
"Mencermati pasal-pasal pidana yang diterapkan kepada HRS (Habib Rizieq Shihab) maka kita sudah bisa memastikan bahwa ada usaha dari penyidik untuk memaksakan kehendak agar HRS dapat ditangkap dan ditahan," ujarnya melalui siaran tertulis, Minggu (13/12/2020).
1. Rizieq Shihab awalnya hanya berstatus saksi
Dia menjelaskan Rizieq Shihab awalnya hanya berstatus saksi yang memberikan keterangan terkait adanya atau kerumunan di kediamannya pada Sabtu (14/11/2020). Namun pada Kamis (10/12/2020), Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pidana mengumpulkan orang-orang atau menciptakan kerumunan tersebut.
"Semula HRS akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana, kemudian dikembangkan menjadi tersangka tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ditambahkan (diakumulasikan) dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum, dalam pemeriksaan oleh penyidik pada 12 Desember, HRS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.