Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menilai pasal-pasal yang menjerat pemimpin FPI Rizieq Shihab membingungkan dan terkesan memaksa.

Sugito menjelaskan Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan dugaan perbuatan pidana penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP.

"Mencermati pasal-pasal pidana yang diterapkan kepada HRS (Habib Rizieq Shihab) maka kita sudah bisa memastikan bahwa ada usaha dari penyidik untuk memaksakan kehendak agar HRS dapat ditangkap dan ditahan," ujarnya melalui siaran tertulis, Minggu (13/12/2020).

1. Rizieq Shihab awalnya hanya berstatus saksi

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Dia menjelaskan Rizieq Shihab awalnya hanya berstatus saksi yang memberikan keterangan terkait adanya atau kerumunan di kediamannya pada Sabtu (14/11/2020). Namun pada Kamis (10/12/2020), Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pidana mengumpulkan orang-orang atau menciptakan kerumunan tersebut.

"Semula HRS akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana, kemudian dikembangkan menjadi tersangka tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ditambahkan (diakumulasikan) dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum, dalam pemeriksaan oleh penyidik pada 12 Desember, HRS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

2. Pasal-pasal pidana kepada Rizieq dinilai terlalu memaksakan

Editorial Team

Tonton lebih seru di