Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, mengingatkan kepala daerah yang kembali mencalonkan diri atau berstatus petahana pada Pilkada Serentak 2020 agar tidak mempolitisasi bantuan pandemik COVID-19.
Ia juga mengatakan, dalam kondisi seperti saat ini pelanggaran itu berpotensi terjadi.
"Pilkada di masa pandemik COVID-19 ini berpotensi terjadi pelanggaran oleh pihak petahana yang memanfaatkan kegiatan bagi-bagi bantuan untuk tujuan politik," ujarnya di Kantor Bawaslu Banjarmasin, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (6/7).