Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menanggapi soal bukti baru yang diberikan pihak pelapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan korupsi proyek renovasi Gedung Bawaslu. Pelapor dari Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) ini menambahkan bukti tersebut pada Senin (27/10/2025).
Bagja pun menanggapi dengan santai penyerahan bukti baru itu. Dia meyakini, langkah yang dijalankan sudah benar dan tidak melanggar aturan.
“Bukti barunya apa? Kan, ya, monggo saja. Tapi yang jelas, semua proses telah dilakukan,” kata Bagja saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Terlebih, dalam laporan perdananya, pelapor menggunakan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bukti. Padahal BPK sudah menyatakan laporan keuangan Bawaslu dengan wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Karena kalau dari segi laporan, laporannya kan pakai data BPK, ya, katanya? Kan ini WTP, bagaimana pakai data BPK, terus WTP?” kata Bagja.
