KPK Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

- KPK akan menindaklanjuti dugaan korupsi proyek command center di Bawaslu yang melibatkan nama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
- KPK akan melakukan telaah terhadap informasi awal untuk menentukan apakah ada unsur dugaan tindak pidana korupsi atau tidak.
- Proses penindakan KPK berlangsung tertutup dari publik, namun KPK akan memberikan update kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan korupsi proyek command center di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kasus ini diduga menyeret nama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
"Terkait adanya informasi awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dari informasi awal tersebut tentu nanti KPK akan melakukan telaah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (23/10/2025).
"Apakah informasi itu valid kemudian apakah informasi itu betul ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak," lanjutnya.
Setelah itu, KPK akan menganalisis untuk menentukan apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti KPK atau tidak. Namun, proses ini berlangsung tertutup dari publik.
"Namun demikian sebagai bentuk akuntabilitas KPK maka setiap progres dan hasilnya pasti kami sampaikan, kami update kepada pelapor," ujarnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membantah tuduhan dugaan korupsi tersebut. menurutnya, data yang disampaikan pelapor tidak benar.
"Hal-hal yang berkaitan dengan yang dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana tersebut adalah tidak benar, data yg disampaikan juga tidak benar dan masalah mengenai temuan sudah diselesaikan ketentuan peraturan perundang-undanganan melalui Badan Pemeriksa Keuangan," ujarnya.
Sebelumnya, Rahmat Bagja dilaporkan ke KPK terkait korupsi proyek command center serta renovasi gedung Bawaslu Tahun Anggaran 2024. Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp12,14 miliar.