Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara jalani persidangan pada Rabu (21/4/2021). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal yang Ahmad Suyuti membenarkan bahwa ia pernah menerima uang dari mantan Menteri Sosial Juliari Batubara senilai Rp508.800.000. Hal itu diungkapkan dalam sidang dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 Jabodetabek 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Suyuti mengaku ia menerima uang tersebut dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura sejumlah 48 ribu. Jika dikonversikan ke rupiah, Suyuti mengatakan nilainya setara dengan Rp508,8 juta.

Ia mengaku dapat uang tersebut dari Kukuh Ariwibowo. Kukuh merupakan Tenaga Ahli Menteri Sosial saat Juliari menjabat.

"Saat ada pertemuan dengan tenaga-tenaga Program Keluarga Harapan (PKH) di Grand Candi Hotel, yang serahkan Mas Kukuh" ujarnya, Senin (14/6/2021).

1. Uang dari Juliari Batubara untuk Pilkada pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang diusung PDIP

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Suyuti mengatakan, uang dari Juliari itu dimanfaatkannya untuk pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal yang saat itu sedang mengusung pasangan calon Bupati Kendal Tino Indra Wardono dan Calon Wakil Bupati Kendal Mukh Mustamsikin. Uang dari Juliari itu pun telah dipakai.

"(Uang dari Juliari) untuk konsolidasi, pertemuan, dan sebagainya," jelas Suyuti.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Suyuti mengaku baru menukarkan uang dolar Singapura dari Juliari ke rupiah dan menghasilan Rp508,8 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp458,8 juta ditransfer ke rekeningnya untuk dibagikan ke masyarakat di Dapil 5 dan 6 Kabupaten Kendal. Lalu, uang tunai senilai Rp50juta dibagikan ke Kiai di kampung dan pengurus partai.

2. Suyuti mengaku telah mengembalikan seluruh uang dari Juliari

Editorial Team

Tonton lebih seru di