Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dirugikan gegara Korupsi, Warga Jabodetabek Gugat Juliari Batubara

Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Koalisi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) bakal menggugat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada Senin (14/6/2021). Mereka menuntut ganti rugi karena merasa dirugikan akibat skandal korupsi yang melibatkan mantan politikus PDI Perjuangan itu.

"Rencananya kita ajukan di PN Jakarta Pusat pada saat sidang perkara korupsi Juliari Batubara," ujar Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Indonesia Corruption Watch.

1. Upaya para korban merebut hak mereka yang hilang

default-image.png
Default Image IDN

Peneliti KontraS Andi Muhammad Rezaldy menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya para korban dalam merebut hak mereka yang hilang akibat skandal korupsi ini. Selain itu, gugatan ini dinilai merupak bentuk menuntut negara bertanggung jawab.

"Bahwa pertanggungjawaban negara gak boleh berhenti pada memidanakan seseorang karena tindakan kejahatannya, tapi negara wajib memberikan pemulihan bagi korban terdampak korupsi," jelasnya.

2. Para korban akan datang langsung ke PN Jakarta Pusat

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara jalani persidangan pada Rabu (21/4/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Selain mengajukan gugatan, koalisi warga Jabodetabek rencananya juga akan datang langsung ke dalam sidang Juliari Batubara di PN Jakarta Pusat. Mereka rencananya akan menyatakan keinginan untuk menggabungkan gugatan untuk mengganti kerugian.

"Kebetulan yang mengadili perkara ini Ketua PN Jakarta Pusat. Jadi kita berharap pihak PN Jakarta Pusat tak menghambat gugatan ini dan kemudian menerima dengan tangan terbuka," kata Nelson.

3. Sebanyak 18 warga akan menggugat

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara jalani persidangan pada Rabu (21/4/2021). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Andi mengatakan, sebanyak 18 warga Jabodetabek yang akan menggugat Juliari bakal didampingi oleh Tim advokasi terdiri dari ICW, LBH Jakarta, YLBHI, Visi Integritas, Change.Org, dan KontraS. Tim Advokasi sendiri telah membuka pos pengaduan bagi warga yang dirugikan akibat skandal korupsi bansos ini sejak 21 Maret hingga 4 April 2021.

"Berdasarkan pengaduan yang kami terima, pada umumnya para penggugat mendapat paket bansos yang gak layak untuk dikonsumsi," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us