Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto mendukung penuh satgas lintas instansi untuk menelusuri isi Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp349 triliun. Dengan begitu bisa diketahui berapa yang sifatnya Laporan Hasil Analisis (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan informasi.
"Ini mirip seperti lagu, kau yang memulai, kamu juga yang harus mengakhiri. Jadi, ini semua kami list. Ini akan menjadi tugas satgas untuk diselesaikan. Jadi, kami komisi III mendukung penuh untuk dibuat satgas," ungkap Bambang ketika mengikuti rapat kerja di komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/4/2023).
Perkembangan hasil rapat, kata Bambang, wajib dilaporkan secara reguler oleh satgas dan Kepala PPATK. "Satgas harus bekerja sampai 300 laporan PPATK ini selesai. Kita tuntaskan itu. Jadi, ketua komite silakan membentuk satgas," tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.
DPR memiliki masa sidang lima kali dalam satu tahun. Setiap perkembangan dari kinerja satgas, kata Bambang, wajib dilaporkan di masa sidang tersebut.
"Kami ingin lihat laporan sekian sudah selesai, follow up-nya oleh Kementerian Keuangan seperti ini. Selesai semua sudah," ujarnya.
Dengan begitu, maka tidak ada kebohongan di antara pemerintah, parlemen dan publik. "Jadi, Kepala PPATK yang memulai, maka Kepala PPATK juga yang mengakhiri," katanya.
Lalu, kapan satgas ini mulai bekerja?