Ketua KPK Bicara Jasa Megawati dalam Pemberantasan Korupsi di RI

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan jasa Presiden Kelima Indonesia yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu diungkapkan Firli di hadapan kader PDIP dalam acara 'Politik Cerdas Berintegritas KPK'.
Mulanya, Firli menceritakan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah ada sejak era Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Muhammad Hatta. Kemudian, niat pemberantasan korupsi dengan dibentuknya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi.
"Namun, korupsi masih saja merajalela," ujar Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
1. Pemberantasan korupsi berlanjut pada era refomasi
Kemudian, kata Firli, semangat pemberantasan korupsi berlanjut pada era reformasi. Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Tapi, memang di dalam UU tersebut tidak satupun pasal yang menyebutkan sanksi pidananya," ujar Firli.