Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas. Kali ini, ia dilaporkan terkait hymne KPK yang diciptakan istinya, Ardina Safitri.
Firli dilaporkan ke Dewas oleh alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi 2020. Mereka menilai pemilihan istri Firli untuk menciptakan hymne KPK melanggar kode etik pegawai.
“Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tak hanya itu, proses penerimaan hymne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Korneles Materay, alumni AJLK2020, yang melaporkan Firli di Gedung C1 KPK, Rabu (9/3/2022).