Firli Bangga Mars KPK Ciptaan Istrinya, Proses Hak Cipta Cuma 7 Menit!

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly telah menyerahkan hymne dan mars Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada lembaga antikorupsi itu. Lagu tersebut diciptakan istri Ketua KPK Firli Bahuri, Ardina Safitri.
Firli mengaku bangga dengan ciptaan istrinya tersebut. Ia yakin kebanggaan itu turut dirasakan insan KPK lainnya, dan selalu mengingatkan bahwa insan KPK bangga melayani bangsa, setiap saat bekerja dengan penuh semangat karena didorong kecintaan pada Ibu Pertiwi.
“Lirik dalam lagu ini diharapkan bisa menjadi inspirasi seluruh insan KPK, dalam bekerja dan menguatkan kecintaan kita pada bangsa Indonesia,” ujar Firli, Kamis (17/2/2022).
1. Istri Firli Bahuri bangga dengan lagu ciptaannya sendiri

Sementara, Ardina Safitri mengatakan mars ciptaannya ini mengandung pesan dan makna untuk mengajak insan KPK, terus berbakti kepada negeri demi mewujudkan Indonesia yang jaya, negeri yang bebas dari korupsi. Ia pun bangga terhadap lagu ciptaannya sendiri.
“Kebanggaan bagi seorang warga negara adalah bisa turut berbakti dan berkontribusi, sekecil apapun, sesederhana apapun, demi ikut memajukan dan menyejahterakan bangsanya, salah satunya melalui pemberantasan korupsi,” kata Dina, sapaan akrab Ardina.
2. Yasonna Laoly klaim pengurusan hak cipta mars KPK berlangsung super cepat

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan hak cipta mars dan hymne ini telah menjadi milik KPK. Ketua DPP PDI Perjuangan itu berharap mars tersebut bisa menambah semangat insan KPK dalam bekerja memberantas korupsi.
“Lagu mars dan hymne ini, kini hak ciptanya adalah milik KPK. Sehingga harapannya, seluruh insan KPK juga punya rasa memiliki yang utuh dengan mengimplementasikan pesan-pesan dalam lagu tersebut. Menumbuhkan semangat dalam bekerja dan berkarya untuk Indonesia melalui pemberantasan korupsi,” kata Menkumham.
Yasonna mengklaim proses pengajuan hak cipta lagu ini berlangsung cepat. Bahkan, ia menyebut prosesnya kurang dari 10 menit.
"Terbukti, pengajuan permohonan pencatatan ciptaan mars KPK penyelesaiannya hanya membutuhkan waktu tiga menit, yaitu dari pukul 15.56 sampai pukul 15.59," ujar dia.
"Selanjutnya pengajuan permohonan pencatatan ciptaan hymne KPK proses penyelesaian hanya empat menit, yaitu dari pukul 15.39 sampai dengan pukul 15.43," sambung Yasonna.
3. Eks pegawai sebut mars KPK adalah sebuah ironi

Sementara, eks pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ angkat bicara soal penciptaan mars dan hymne KPK. Mereka menilai hal tersebut sebagai sebuah ironi.
"Pemberantasan korupsi tidak perlu hymne, sangat ironis sekali, andai kita mau mendengar sedikit lebih jernih menggunakan hati nurani," kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, melalui keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).
Praswad menilai hymne untuk membakar semangat KPK bukanlah lagu. Menurut dia, hymne sesungguhnya untuk pegawai KPK adalah jeritan masyarakat yang menjadi korban tindak pidana korupsi.
"Tidak perlu sulit-sulit menciptakan lagu, karena hymne pemberantasan korupsi yang sejati ada di dalam jerit tangis derita rakyat korban bansos, yang sampai saat ini tidak dituntaskan oleh KPK," ujar Praswad.