Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPK Setyo Budiyanto
Ketua KPK Setyo Budiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Pemerintah akan membahas Rancangan PP soal polisi aktif di jabatan sipil

  • PP ditargetkan rampung akhir Januari 2026

  • PP diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan polemik soal Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan pihaknnya juga dilibatkan dalam pembahasan perumusan Peratuan Pemerintah (PP) soal penempatan Anggota Polisi di luar struktur kepolisian.

Setyo menilai, personel kepolisian masih dibutuhkan untuk mengisi posisi di lembaga antirasuah.

"Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan," ujarnya.

1. Pemerintah bakal bahas Rancangan PP soal polisi aktif di jabatan sipil

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memastikan, pemerintah mempertimbangkan aturan soal polisi aktif menduduki jabatan sipil masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Hal tersebut disampaikan Yusril usai menggelar Kemenko Kumham Imipas menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan menteri, kepala lembaga, Kapolri, dan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025)

2. PP ditargetkan rampung akhir Januari 2026

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Yusril mengatakan, peraturan pemerintah (PP) soal Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ditargetkan maksimal rampung pada akhir Januari 2026.

Aturan ini salah satunya membahas soal polemik polisi aktif duduk di jabatan sipil yakni kementerian atau lembaga.

3. Diklaim jadi solusi

Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko Kumham Imipas)

Yusril mengatakan, PP ini nantinya akan menjadi solusi untuk menyelesaikan polemik soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Pasalnya, Perpol 10/2025 mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian atau lembaga. Sementara Putusan MK 114/2025 melarang polisi aktif duduk di jabatan kementerian atau lembaga

Editorial Team