Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapolri Terima Kasih ke Pemerintah Bikin PP Atasi Polemik Perpol

IMG-20251221-WA0030.jpg
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Polri terbuka untuk revisi UU Polri terkait Perpol 10/2025
  • PP soal Polri ditargetkan rampung Januari 2026
  • Peraturan Pemerintah menjadi solusi polemik Perpol 10/2025 vs Putusan MK
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampai terima kasih kepada pemerintah karena segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelesaikan polemik adanya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Pasalnya, Perpol 10/2025 mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian atau lembaga. Sementara Putusan MK 114/2025 melarang polisi aktif duduk di jabatan kementerian atau lembaga.

"Dan tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP," kata Sigit usai mengikuti rapat koordinasi Kemenko Kumham Imipas bersama menteri, kepala lembaga, dan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Sigit menyampaikan, pihaknya hanya bisa membuat aturan dalam lingkup internal melalui peraturan kepolisian. Sementara, soal izin jabatan polisi aktif duduki jabatan sipil juga diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Karena memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang kepolisian, sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya. Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP," ucapnya.

1. Polri terbuka apabila ketentuan Parpol 10/2025 diatur dalam Revisi UU Polri

IMG-20251221-WA0031.jpg
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sigit menjelaskan, pihaknya terbuka apabila memang nantinya ketentuan dalam Perpol 10/2025 diatur juga dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri.

"Ataukah nanti ada rencana selanjutnya apabila memang itu akan dimasukkan di revisi Undang-Undang Kepolisian, prinsipnya kami dari institusi Polri akan sangat menghormati hasil-hasil yang nanti akan diputuskan," ucapnya

Sigit lantas menegaskan, Polri sebagai institusi berkomitmen untuk taat hukum serta menghormati putusan MK. Oleh sebab itu, ia menerbitkan perpol untuk menegaskan batasan terkait putusan MK yang melarang polisi aktif menjabat di kementerian/lembaga. Namun apabila Perpol 10/2025 masih ada kekeliruan, tentunya Polri siap untuk ikut memperbaiki.

"Sehingga tentunya iktikad kami adalah sebagai institusi yang taat dan menghormati putusan MK, maka perlu ada pengaturan terkait apa yang dimaksud," tegasnya.

"Sehingga kemudian kami menyusun Perpol, yang sebelumnya tentunya kita mulai dengan konsultasi-konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Sehingga kemudian langkah-langkah kami, kita harapkan tidak masalah," sambung Sigit.

2. PP soal Polri ditargetkan maksimal rampung Januari 2026

IMG_20251220_151927_1.jpg
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menuturkan, PP soal Polri ditargetkan maksimal rampung pada akhir Januari 2026.

"Targetnya kapan akan selesai? Ya secepatnya. Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya," kata dia di lokasi.

3. Peraturan Pemerintah jadi solusi Perpol 10/2025 vs Putusan MK

IMG-20251220-WA0060.jpg
(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Yusril pun mengatakan, PP tentang Polri ini dibuat sesuai dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto. Aturan ini menjadi solusi untuk menyelesaikan polemik soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Pasalnya, Perpol 10/2025 mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian atau lembaga. Sementara Putusan MK 114/2025 melarang polisi aktif duduk di jabatan kementerian atau lembaga. Aturan ini salah satunya membahas soal polemik polisi aktif duduk di jabatan sipil yakni kementerian atau lembaga.

"Sampai hari ini, peraturan pemerintah-nya belum ada. Kemudian ada putusan MK, ada Peraturan Polri Nomor 10, dan timbullah diskusi yang meluas di masyarakat. Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah," kata dia.

PP juga dianggap menjadi solusi efektif dari permasalahan yang muncul lantaran bisa mencakup semua instansi.

"Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah," tutur dia.

Yusril memastikan, pemerintah mempertimbangkan aturan soal polisi aktif menduduki jabatan sipil masuk dalam rancangan PP. Pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut soal Perpol 10/2025 yang mengatur polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.

"Ya apakah 17 (lembaga/Kementerian yang bisa diisi polisi aktif) itu akan masuk atau tidak dalam PP, itu nanti akan kami diskusikan bersama-sama," kata dia.

Ia menyebut, Perpol 10/2025 akan jadi refrensi bagi pemerintah dalam merancang PP. Yusril memastikan, pemerintah juga menampung aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"Tentu itu menjadi referensi kami, di samping juga masukan-masukan yang dilakukan oleh para tokoh dan juga masukan-masukan dari komisi percepatan reformasi Polri," kata Yusril.

Yusril lantas menjelaskan, rapat koordinasi digelar, membahas sejumlah aturan yang berkaitan dengan jabatan polisi aktif di kementerian/lembaga.

Di antaranya, ketentuan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), aturan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan sipil, dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri.

"Dan setelah itu ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Kapolri dengan menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025. Kita mencermati juga berbagai pendapat, berbagai masukan, berbagai kritik, saran masukan, dan bahkan polemik terhadap apa yang terjadi ini," tutur Yusril.

Terlebih, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebut jabatan ASN dapat diisi dari prajurit TNI dan Polri di jabatan tertentu.

"Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah," imbuh Yusril.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

10 Ribu Ruang Kelas di India Bakal Dipasang Alat Penjernih Udara

21 Des 2025, 11:10 WIBNews