Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch menganggap kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke rumah Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka dugaan suap adalah sebuah lelucon. Sebab, Firli bukanlah penyidik KPK maupun dokter.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang KPK yang baru, status pimpinan KPK tidak lagi disebut sebagai penyidik sebagaimana UU KPK lama. Selain itu, Firli juga bukan dokter yang punya kemampuan mendeteksi kesehatan seseorang.
"Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon yang mengundang tawa di mata masyarakat," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada IDN Times, Jumat (4/11/2022).