Bogor, IDN Times - Komisioner Bawaslu Anto Siburian menyebut Ketua KPU Kota Bogor Habibi Zainal Arifin mengaku tidak mengetahui soal pelanggaran etik Komisioner KPU Kota Bogor Dede Juhendi yang menjembatani proses perubahan nama Cawalkot Reandi Rayendra dan sempat mendapat transfer sebesar Rp30 juta.
"Kalau ketua KPU kita tanya, dia tidak mengetahui permasalahan ini. Pertemuannya dia tidak tahu, terus juga ngobrolnya juga tidak tahu," ujar Anto kepada wartawan usai pleno, Jumat (6/12/2024).
Kasus dugaan suap Dede Juhendi yang kini menurut hasil rapat pleno Bawaslu Kota Bogor merupakan pelanggaran etik karena tidak diperuntukkan menyuap telah bergulir selama dua pekan sejak akhir masa kampanye Pilkada 2024.