Ketua KPU Bogor Ngaku Tak Tahu soal Transfer Rp30 Juta Istri Rayendra

Intinya sih...
- Ketua KPU Kota Bogor tidak mengetahui pelanggaran etik Komisioner KPU Dede Juhendi yang menjembatani perubahan nama Cawalkot Reandi Rayendra.
- Empat saksi dihadirkan dalam proses klarifikasi, termasuk istri Cawalkot Reandy Rayendra yang melakukan transfer uang sebesar Rp30 juta kepada Dede Juhendi.
- Bawaslu merekomendasikan pelanggaran etik Dede Juhendi kepada DKPP karena terlibat langsung dalam transaksi perubahan nama dan mempertanyakan proses transaksi tersebut.
Bogor, IDN Times - Komisioner Bawaslu Anto Siburian menyebut Ketua KPU Kota Bogor Habibi Zainal Arifin mengaku tidak mengetahui soal pelanggaran etik Komisioner KPU Kota Bogor Dede Juhendi yang menjembatani proses perubahan nama Cawalkot Reandi Rayendra dan sempat mendapat transfer sebesar Rp30 juta.
"Kalau ketua KPU kita tanya, dia tidak mengetahui permasalahan ini. Pertemuannya dia tidak tahu, terus juga ngobrolnya juga tidak tahu," ujar Anto kepada wartawan usai pleno, Jumat (6/12/2024).
Kasus dugaan suap Dede Juhendi yang kini menurut hasil rapat pleno Bawaslu Kota Bogor merupakan pelanggaran etik karena tidak diperuntukkan menyuap telah bergulir selama dua pekan sejak akhir masa kampanye Pilkada 2024.
1. Termasuk Habibi, 4 saksi dihadirkan dalam klarifikasi kasus Dede Juhendi dan Istri Cawalkot Rayendra
Anto menyampaikan telah ada empat saksi yang dihadirkan dalam proses klarifikasi sebelum pleno, yakni dua orang wartawan yang memiliki bukti transfer Fitri Rayendra selaku istri Cawalkot Reandi Rayendra kepada Dede Juhendi.
Kemudian, Ketua KPU Kota Bogor Habibi Zainal Arifin dan Dede Juhendi. Sementara, Cawalkot Rayendra maupun istrinya tidak pernah datang memenuhi panggilan.
"Yang sudah diperiksa empat saksi, Dede Juhendi, Ketua KPU (Kota Bogor), wartawan dua, istri sama dokter rayendra enggak pernah hadir," katanya.
2. Bawaslu nyatakan Komisioner KPU Kota Bogor Dede Juhendi langgar kode etik soal Rayendra
Bawaslu Kota Bogor, Jawa Barat telah melaksanakan pleno kasus dugaan suap Komisioner KPU Kota Bogor bidang hukum Dede Jehendi oleh istri Cawalkot Reandy Rayendra yakni Fitri Rayendra pada Jumat (5/12/2024) sore.
Hasilnya, uang sebanyak Rp30 juta yang dikirim oleh Fitri Rayendra diperuntukkan untuk mengubah nama Reandy Rayendra di dalam surat suara Pilkada Kota Bogor menjadi dokter Rayendra, bukan suap terkait pemilihan.
Komunikasi Rayendra dengan Dede Juhendi sudah berlangsung sejak Agustus 2024 untuk bertanya cara menjadi Cawalkot. Komunikasi berlanjut hingga Dede turut merekomendasikan pengacara untuk mengubah nama Rayendra saat Pilkada 2024.
Namun demikian, langkah yang diambil oleh pihak Cawalkot Reandy Rayendra membawa Dede Juhendi melanggar kode etik karena terlibat langsung proses transaksi perubahan nama antara pihak Rayendra yang diwakili Ryan dengan pengacara bernama Bayu yang merupakan teman Dede.
Bahkan, Dede menjembatani transaksi perubahan nama Rayendra dengan pro aktif mempertanyakan proses transaksi dan didapati bukti bahwa ada uang transfer sebanyak Rp30 juta kepadanya dari istri Rayendra yakni Fitri Rayendra.
"Kami nyatakan saudara Dede Juhendi melanggar kode etik. Kami akan teruskan ke DKPP, karena yang bisa memutuskan di sana," jelas Komisioner Anto Siburian kepada wartawan usai pleno, Jumat (5/12/2024).
3. Dede Juhendi akan diproses pelanggaran kode etik
Dari hasil rapat pleno kasus ini, kata Anto, Bawaslu merekomendasikan pelanggaran etik Komisioner KPU Kota Bogor Dede Juhendi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jelas bahwa ada pelanggaran etik, karena mengapa dia mempertanyakan bagaimana proses transaksi antara pengacara Bayu dan Ryan dari pihak Rayendra, sebagai pejabat KPU untuk apa yang bersangkutan mempertanyakan itu," jelasnya.