Dugaan Suap Komisioner KPU Bogor, Bawaslu: Bukan Pidana Tapi Etik

- Bawaslu Kota Bogor melaksanakan pleno kasus dugaan suap Komisioner KPU bidang hukum oleh istri calon wali kota Reandy Rayendra.
- Uang Rp30 juta dikirim untuk mengubah nama Rayendra dalam surat suara Pilkada Kota Bogor, bukan terkait pemilihan.
- Komunikasi antara Rayendra dengan Dede Juhendi berlangsung sejak Agustus 2024 untuk bertanya cara menjadi calon wali kota.
Bogor, IDN Times - Bawaslu Kota Bogor, Jawa Barat telah melaksanakan pleno kasus dugaan suap Komisioner KPU Kota Bogor bidang hukum, Dede Jehendi, oleh istri calon wali kota Reandy Rayendra yakni Fitri Rayendra, pada Jumat (5/12/2024) sore.
Hasilnya, uang sebanyak Rp30 juta yang dikirim oleh Fitri Rayendra diperuntukkan untuk mengubah nama Reandy Rayendra di dalam surat suara Pilkada Kota Bogor menjadi dokter Rayendra, bukan suap terkait pemilihan.
Komunikasi Rayendra dengan Dede Juhendi sudah berlangsung sejak Agustus 2024 untuk bertanya cara menjadi calon wali kota. Komunikasi berlanjut hingga Dede turut merekomendasikan pengacara untuk mengubah nama Rayendra saat Pilkada 2024.
Namun demikian, langkah yang diambil oleh pihak cawalkot Reandy Rayendra membawa Dede Juhendi melanggar kode etik, karena terlibat langsung proses transaksi perubahan nama antara pihak Rayendra yang diwakili Ryan dengan pengacara bernama Bayu yang merupakan teman Dede.
Bahkan, Dede menjembatani transaksi perubahan nama Rayendra dengan pro aktif mempertanyakan proses transaksi dan didapati bukti ada transfer uang sebanyak Rp30 juta kepadanya dari istri Rayendra yakni Fitri Rayendra.
"Kami nyatakan saudara Dede Juhendi melanggar kode etik. Kami akan teruskan ke DKPP, karena yang bisa memutuskan di sana," jelas Komisioner Bawaslu Anto Siburian kepada wartawan usai pleno, Jumat.
1. Dede Juhendi mengembalikan uang Rp30 juta

Anto menjelaskan, kasus transfer istri Cawalkot Bogor Rayendra kepada Komisioner KPU Kota Bogor Dede Juhendi tidak terbukti dugaan pidana suap, karena ia tidak mau menerima uang transfer ke rekeningnya dan kemudian mengembalikan kepada pihak Rayendra.
"Pada (17 Agustus 2024) saudara DJ bertanya (pada pihak Rayendra) ini kenapa ditransfer gitu, karena ini akan menjadi bahaya. (Pihak Rayendra menjawab) Oh ini titipan untuk dibayar untuk surat-surat kuasa. Lalu keesokan harinya (18 Agustus 2024) uang transfer dikembalikan," Anto menceritakan kronologi transfer Rp30 juta.
2. Dede Juhendi akan diproses pelanggaran kode etik

Dari hasil rapat pleno kasus ini, kata Anto, Bawaslu merekomendasikan pelanggaran etik Komisioner KPU Kota Bogor Dede Juhendi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jelas bahwa ada pelanggaran etik, karena mengapa dia mempertanyakan bagaimana proses transaksi antara pengacara Bayu dan Ryan dari pihak Rayendra, sebagai pejabat KPU untuk apa yang bersangkutan mempertanyakan itu," jelasnya.
3. Istri Rayendra tidak pernah hadir dalam panggilan Bawaslu

Anto menjelaskan, proses penanganan kasus transfer istri Cawalkot Rayendra yakni Fitri Rahma Rayendra kepada Komisioner KPU Kota Bogor Dede Juhendi, tidak pernah dihadiri oleh Fitri maupun Rayendra.
Bawaslu telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi sebanyak dua kali, namun tidak pernah diindahkan.
"Yang sudah diperiksa empat saksi, Dede Juhendi, Ketua KPU (Kota Bogor), wartawan dua, istri sama dokter Rayendra enggak pernah hadir," katanya.