Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud MD mengatakan jika Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, sudah dua kali mendapatkan peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dia menilai, sekali lagi dapat sanksi peringatan keras, maka Hasyim harus diberhentikan dari KPU. Menurut eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, demikian aturan yang berlaku.
"Oleh sebab itu, KPU harus berhati-hati dari sekarang. KPU itu sudah berkali-kali melakukan kesalahan. Ini kesalahan yang berikutnya. Saudara Hasyim Asy'ari itu salahnya sudah dua kali, peringatan keras. Itu artinya kesalahan atau pelanggaran berat yang sudah dilakukan," ujar Mahfud di program Tabrak Prof! di Yogyakarta yang dikutip dari YouTube Mahfud pada Senin malam (5/2/2024).
Situasi serupa, kata Mahfud, juga terjadi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Proses pembuatan putusan nomor 090/PUU-XXI/2023 dilakukan dengan melakukan pelanggaran berat kode etik.
"Sehingga, Mas Gibran bisa lolos (sebagai cawapres) dengan melanggar etika. Tapi, menurut konstitusi, oke keputusan jalan tapi yang dihukum adalah siapa-siapa yang melanggar," tutur dia lagi.
Pasca-mundur dari kursi Menko Polhukam, Mahfud terlihat lebih lepas berbicara ke publik. Bahkan, ia berani menyebut mantan Ketua MK, Anwar Usman dengan julukan "uncle."
"Makanya, uncle Usman lalu diberhentikan. Karena jelas telah melanggar berat etika," kata Mahfud sambil tertawa.