Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cak Imin: Pencawapresan Gibran Cacat Bila Tak Berdasarkan Etika

Cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar saat berkampanye di Sragen, Jawa Tengah. (Dokumentasi tim media AMIN)
Cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar saat berkampanye di Sragen, Jawa Tengah. (Dokumentasi tim media AMIN)

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mengatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka menjadi cacat bila tidak didasarkan pada etika. Kesimpulan itu muncul lantaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan Gibran sebagai cawapres telah melanggar etika.

Sebab, ketika Gibran ditetapkan oleh KPU sebagai cawapres, peraturan KPU belum diubah. Alhasil, Ketua KPU mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir. 

"Sekali lagi menunjukkan bahwa etika itu harus dijunjung tinggi. Karena itu menjadi cacat (penetapan cawapres) bila tidak berdasarkan etika," ujar Muhaimin di Sragen, Jawa Tengah pada Senin (5/2/2024). 

Ia menambahkan keputusan DKPP tersebut harus ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu. Apakah bila ada cawapres yang penetapannya melanggar etika bisa berdampak ia akan diskualifikasi atau tidak.  

"Apakah kemudian pemilu ini bisa diteruskan atau tidak," kata dia. 

Apakah putusan DKPP bisa berpengaruh kepada proses Gibran sebagai cawapres?

1. Pelanggaran kode etik oleh DKPP jadi catatan hitam proses politik nasional

Cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar saat berkampanye di Wonosobo, Jawa Tengah. (IDN Times/Amir Faisol)
Cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar saat berkampanye di Wonosobo, Jawa Tengah. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Cak Imin itu menyebut bahwa pelanggaran kode etik yang diputuskan oleh DKPP menjadi catatan hitam di dalam proses politik nasional. Apalagi sebelumnya, sudah ada pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Hari ini sudah ada dua catatan hitam. Satu, MKMK. Dua, (diputuskan) DKPP. Ini catatan hitam yang saya kira menjadi keprihatinan nasional. Semoga ada langkah-langkah yang membuat kita sebagai bangsa percaya diri dan bangga bahwa bangsa ini mengedepankan etika," ujar Cak Imin. 

Ia pun menyadari bahwa putusan etika tersebut tidak berpengaruh ke proses pencalonan Gibran. Namun, baginya yang terpenting secara etik, proses pencawapresannya dinilai bermasalah. 

"Yang penting etikanya. Bukan soal legalnya. Bagi saya, etika itu menjadi penting dan harus dijunjung tinggi. Tidak hanya di politik, lingkungan hidup, tata pembangunan dan prinsip-prinsip pembangunan nasional. Pijakannya etika," kata dia lagi. 

2. DKPP nyatakan meski penetapan sebagai cawapres melanggar etik tapi tak berpengaruh ke pencalonan Gibran

Ketua DKPP Heddy Lugito saat Rakorwil bersama penyelenggara Pemilu di Hotel Claro, Makassar, Rabu (22/11/2023). Dok. Humas DKPP
Ketua DKPP Heddy Lugito saat Rakorwil bersama penyelenggara Pemilu di Hotel Claro, Makassar, Rabu (22/11/2023). Dok. Humas DKPP

Sementara, Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa putusan sidang pada pagi tadi tidak mempengaruhi terhadap pencalonan Gibran di pemilu 2024. Ia bisa tetap melaju sebagai cawapres Prabowo. 

"Gak. Ini kan murni putusan etik. Gak ada kaitannya dengan pencalonan. Gak ada," ujar Heddy di Jakarta pada Senin (5/2/2024). 

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan para komisioner KPU selaku teradu telah melanggar pedoman kode etik penyelenggara Pemilu. Hal tersebut bukan soal urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres.

Selain itu, DKPP menilai teradu telah melanggar kode etik karena mengirimkan surat ke pimpinan partai politik perihal tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Surat itu pada pokoknya meminta partai politik memedomani Putusan MK dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

DKPP juga mengatakan para teradu, pada 25 Oktober 2023, menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran dan langsung menyebut berkas tersebut sudah memenuhi syarat. Padahal, rujukan untuk menyatakan berkas itu sudah memenuhi syarat belum direvisi. Rujukan yang digunakan yaitu PKPU nomor 19 tahun 2023. 

3. Gibran sebut akan tindak lanjuti putusan DKPP

Capres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat memberikan arahan ke relawan jelang hari pencoblosan di Kawasan Jakarta Selatan (5/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Capres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat memberikan arahan ke relawan jelang hari pencoblosan di Kawasan Jakarta Selatan (5/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan pihaknya bakal menindak lanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan semua komisioner KPU bersalah telah menerima pendaftarannya pada Oktober 2023 lalu. 

"Ya nanti kami tindak lanjuti," ujar Gibran singkat saat ditemui usai acara pertemuan dengan relawan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, pada hari ini. 

Gibran pun tidak mau menanggapi lebih jauh terkait putusan tersebut. Dia langsung menerobos kerumunan wartawan dan langsung masuk ke mobil meninggalkan hotel.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us