Jakarta, IDN Times - Kasus royalti penggunaan lagu-lagu dalam negeri di tempat usaha seperti kafe ramai diperbincangkan. Beberapa pelaku usaha memilih untuk menggantinya dengan lagu luar atau instrumental. Menurut Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMNK), Dharma Oratmangun, lagu luar maupun instrumental yang diputar di ruang publik tetap bisa terkena royalti.
"Mau gunakan lagu luar negeri atau instrumentalia, itu tetap ada hak kita dari pemilik lagu tersebut. Nah, untuk lagu-lagu internasional, kita punya reciprocal agreement dengan badan-badan ini di seluruh dunia," kata Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, kepada IDN Times, Selasa (5/8/2025).