Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wakil Ketua DPR Minta Aturan Royalti Lagu Disederhanakan

IMG-20250626-WA0009.jpg
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) menyederhanakan aturan pungutan royalti lagu yang dinilai membebani pelaku usaha kafe dan restoran.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum agar kebijakan ini tidak menyulitkan dunia usaha.

"Kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).

1. DPR kebut RUU Hak Cipta atasi polemik royalti lagu

IMG-20250725-WA0008.jpg
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)

Dasco mengakui, polemik pungutan royalti lagu masih menjadi perdebatan di industri musik. Dia mengatakan, DPR sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Sambil menunggu revisi undang-undang hak cipta yang sedang direvisi oleh DPR," ujar dia.

2. Kafe putar lagu streaming bakal kena royalti

ilustrasi seseorang yang duduk di kafe (unsplash.com/Julien)
ilustrasi seseorang yang duduk di kafe (unsplash.com/Julien)

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsansongko, mengatakan, pelaku usaha tidak bisa sembarangan lagi memutar musik dari layanan streaming musik seperti Spotify, YouTube, maupun layanan streaming lain. Dia mengatakan, musik yang diperdengarkan ke publik di ruang usaha sudah masuk kategori penggunaan komersial.

Adapun pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini telah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

LMKN menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait. Skema ini memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik, serta memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mengurus lisensi satu per satu dari setiap pencipta lagu.

"Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata dia.

3. Sistem serupa sudah berlaku di Jepang-Amerika

potret kafe Little Rouge Melbourne (instagram.com/littlerougemelbourne)
potret kafe Little Rouge Melbourne (instagram.com/littlerougemelbourne)

Menurut dia, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui sistem digital LMKN dan membayar royalti sesuai klasifikasi usaha dan luas ruang pemutaran musik.

Agung mengatakan, skema seperti ini sudah berlaku normal di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dan Korea Selatan.

“Namun tujuan Indonesia bukan untuk menambah pemasukan negara, melainkan memberikan kepastian hukum serta memastikan bahwa pelaku industri kreatif mendapatkan hak ekonominya secara adil,” kata Agung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us