Pimpinan MPR di PKB (IDN Times/aryodamar)
Bamsoet mengungkapkan, untuk mengamandemen UUD 1945 bukan hal yang mudah. Sebab, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
"Jadi (mengubah) UUD harus diusulkan oleh sepertiga DPR dan DPD kemudian harus jelas apa yang diubah, pasal apa ayat berapa, dengan argumentasi yang lengkap, kajian yang jelas dari sini," jelasnya.
"Kemudian baru kita bicara alurnya, sebelum mengambil putusan maka sidang harus quorum 2/3, kalau sekarang dua partai politik saja tidak hadir tidak bisa dilanjutkan. Apalagi jika sebagian besar DPD tidak hadir. Artinya apa, harus ada kesepakatan bersama seluruh stakeholder bangsa ini untuk merubah UUD, jadi tidak semudah membalikan telapak tangan," imbuhnya.