Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Gratifikasi LHP Tambang Nikel
Kejagung tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka Gratifikasi terkait LHP tambang nikel. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka gratifikasi terkait kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
  • Kasus bermula dari laporan hasil pemeriksaan PNBP PT TSHI oleh Kemenhut, yang kemudian dikoreksi melalui surat rekomendasi khusus dari Hery saat masih menjabat Komisioner Ombudsman.
  • Hery diduga menerima Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas surat tersebut dan kini dijerat pasal tindak pidana korupsi serta ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2013–2025

Kasus korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sultra terjadi dalam periode ini.

16 April 2026

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka gratifikasi terkait kasus tambang nikel. Ia diduga menerima Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka gratifikasi terkait kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
  • Who?
    Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI; Direktur PT TSHI; serta penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi.
  • Where?
    Kasus berkaitan dengan aktivitas tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara, sementara penetapan tersangka dilakukan di Jakarta oleh Kejaksaan Agung.
  • When?
    Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 16 April 2026, dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
  • Why?
    Hery diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas penerbitan surat rekomendasi Ombudsman yang membatalkan kebijakan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI.
  • How?
    Penyidikan menemukan bahwa Hery menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk mengoreksi kebijakan Kemenhut dan memerintahkan PT TSHI menghitung sendiri beban pembayaran, lalu menerima uang dari direktur perusahaan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada bapak namanya Hery, dia kerja di Ombudsman. Katanya dia dapat uang dari orang tambang nikel supaya bantu urusan surat yang bikin aturan dibatalkan. Uangnya banyak sekali, satu setengah miliar. Sekarang jaksa bilang Hery salah dan sudah ditahan di penjara buat diperiksa lebih lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penetapan tersangka terhadap Ketua Ombudsman RI oleh Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tetap berkomitmen menegakkan integritas lembaga negara. Langkah ini mencerminkan keseriusan dalam menjaga akuntabilitas pejabat publik dan transparansi tata kelola pemerintahan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan terbuka dan tegas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sultra periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI bermasalah terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau denda oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Perusahaan tambang itu kemudian menghubungi Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Hery kemudian menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.

"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Sebagai imbalannya, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, kata dia, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," tuturnya.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.

Editorial Team