Jakarta, IDN Times - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Ahmad Doli Kurnia menargetkan pembahasan RUU tersebut bakal selesai di awal sidang parlemen tahun 2022. Ia mengatakan pembahasan tersebut sudah tidak lagi terkejar pada masa sidang tahun 2021.
Sebab, anggota parlemen sudah mulai reses pada 16 Desember 2021 mendatang. Mereka baru kembali bersidang usai reses pada 11 Januari 2022. Doli memperkirakan pembahasan RUU IKN pada Maret 2022.
"Jadi, kita ini kan masa sidang berjalan sampai tanggal 16 (Desember) kemudian reses. Tanggal 11 Januari 2022 baru masuk sampai Februari ya. Jadi, di antara itu (pembahsannya)" ungkap Doli kepada media di kompleks parlemen, Senayan, pada Kamis (9/12/2021).
Ia pun memperkirakan pembahasan RUU IKN tidak akan memakan waktu lama. Sebab, pada dasarnya pemerintah dan parlemen telah mencapai kesepakatan mengenai aturan tersebut baik informal maupun formal.
Selain itu, isi RUU IKN hanya terdiri dari 34 pasal dan delapan bab. Maka, secara teknis pembahasannya pun tidak membutuhkan banyak waktu.
"Tapi, kan isu ini penting. Maka, kita juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat. Lalu, kita akan datangi kampus-kampus di seluruh indonesia," kata dia lagi.
Ia menambahkan bahwa parlemen membuka pintu yang seluas-luasnya untuk menerima masukan dari masyarakat terkait perbaikan RUU IKN yang bakal memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Tetapi, apakah tepat memindahkan ibu kota meski situasi saat ini masih dilanda pandemik COVID-19?