Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (IDN Times/Trio Hamdani)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Sejumlah saksi telah diperiksa KPK, termasuk Menteri Agama dan Ketua PBNU

  • Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji setelah pertemuan Jokowi dengan PM Arab Saudi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantassan Korupsi (KPK) tak menutup peluang memeriksa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Namun, hal itu dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik KPK.

“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (16/9/2025).

1. Sejumlah saksi telah diperiksa

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. (IDN Times / Aryo Damar)

Sejumlah saksi telah diperiksa KPK dalam kasus ini. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang.

Antara lain Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Budi.

2. Indonesia dapat tambahan 20 ribu kuota haji

Ilustrasi jamaah haji sedang melakukan tawaf ifadhah(pixabay.com/Koveni)

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ke-7 Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.

Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.

Namun yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk kuota haji khusus.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024

3. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editorial Team