Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengajak publik untuk tidak takut menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan sebagai Lord. Sebab, berdasarkan putusan vonis di perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyani, hakim menyatakan kata Lord bukan termasuk penghinaan nama baik atau penghinaan fisik.
"Mulai sekarang, mari kita menyebut Luhut dengan tambahan Lord. Karena kata majelis hakim, penyebutan Lord bukan suatu penghinaan. Jadi, bagi teman-teman media, termasuk YouTuber, sematkan nama Lord kapan pun itu, karena bukan tindak pidana, bukan sebuah tindakan berlebihan," ujar Isnur seperti dikutip dari YouTube YLBHI pada Kamis (11/1/2024).
"Jadi, kita pakai putusan pengadilan untuk menyematkan itu," imbuh dia.
Lebih lanjut Isnur mengapresiasi putusan dari majelis hakim yang mengakui argumentasi pengacara. Beberapa argumentasi yang diakui, antara lain perusahaan milik Luhut berkongsi dengan perusahaan tambang di Papua hingga aparat keamanan dikerahkan ke sana untuk menjaga keamanan aktivitas tambang.
"Itu kan relasi yang diangkat di dalam penelitian (oleh sejumlah lembaga masyarakat sipil), konten YouTube Haris-Fatia, juga di ruang sidang itu diadopsi oleh hakim," katanya.