Jaksa Siapkan Kasasi ke MA Usai Haris-Fatia Bebas di Kasus Lord Luhut

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini berkaitan dengan putusan bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves dan Maritim Luhut Binsar Pandjaitan oleh aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
“Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi,” kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya pada Selasa (9/1/2024).
1. Siapkan berkas pengajuan kasasi ke MA

Ini berdasar pada akta permintaaan Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar.
Serta akta permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatia Maulidiyanti.
JPU diminta untuk segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara.
2. Keduanya divonis bebas

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan eks Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Keduanya tidak terbukti bersalah dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Hakim juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat keduanya. Haris didakwa empat tahun penjara dan Fatia tiga setengah tahun.
3. Buntut podcast hasil kajian cepat

Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Video itu berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam".
Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut. Luhut bahkan pernah hadir dan memberikan kesaksian terkait kasus ini