Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj meminta Komisi Pemilihan Umum, Pemerintah, dan DPR RI untuk menunda tahapan Pilkada 2020. Said menjelaskan, lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa.
Kendati ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan.
“Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati,” kata Said melalui keterangan tertulisnya, Minggu (20/9/2020).