Ada Ratusan Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak

Diduga telah beroperasi puluhan tahun

Banten, IDN Times- Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mencatat ada sebanyak 100 lebih tambang ilegal yang beroperasi di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Eko Palmadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap galian tambang ilegal di TNGHS yang diduga menjadi penyebab banjir bandang dan longsor di Lebak. Jumlah terakhir yang berhasil didata mencapai 100 lebih.

“Di Taman Nasional Gunung Halimun Salak itu lebih dari, yang kita sudah puya datanya itu sudah seratus sekian lah ada,” kata Eko saat ditemui di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Rabu (8/1).

1. Penambang ilegal tersebut diduga telah beroperasi puluhan tahun

Ada Ratusan Tambang Ilegal di Gunung Halimun SalakIlustrasi tambang ilegal (Dok.IDN Times/Istimewa)

Penambangan ilegal atau gurandil tersebut diduga telah beroperasi puluhan tahun lalu. Namun dia tidak mengetahui secara persis lama tambang ilegal beroperasi di TNGHS.

"Kalau nanya sudah berapa tahun saya enggak tahu, saya enggak punaya datanya. Sebelum saya pindah ke sini (ESDM) sudah ada, dulu saya di departemen sudah ketemu itu," katanya.

Baca Juga: Seorang Bocah dan Nenek Tertimbun Longsor di Gunung Halimun Salak

2. Pernah ditertibkan namun gagal

Ada Ratusan Tambang Ilegal di Gunung Halimun SalakDok.IDN Times/Istimewa

Dia mengatakan, tambang ilegal tersebut pernah coba ditertibkan pada tahun 2003, namun upaya penertiban gagal karena petugas dihadang ribuan masyarakat sekitar TNGHS dengan membawa senjata tajam.

Atas penghadangan tersebut upaya penertiban gagal, petugas pun tidak bisa berbuat apa-apa. "Terus bagaimana coba. Ditembakin jadi masalah, HAM urusannya, terus mau diapain coba,” katanya.

3. Penertiban akan kembali kordinasi dengan kepolisian

Ada Ratusan Tambang Ilegal di Gunung Halimun SalakIlustrasi banjir. IDN Times/khaerul anwar

Untuk langkah yang diambil berikutnya, kata dia, telah dilaksanakan rapat koordinasi antara TNGHS dengan kepolisian. Selanjutnya kepolisian yang berhak melakukan tindakan karena menyangkut urutan hukum.

“Ini sudah kan pelaksanaan mereka (kepolisian) yang punya hak untuk melaksanakan itu. Kami memberikan masukan, datanya,” tutunya.

Baca Juga: Kabareskrim akan Selidiki Penambangan Liar di Gunung Halimun Salak 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya