Jakarta, IDN Times - Kick off sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diwarnai aksi protes oleh Aliansi Nasional RKUHP. Aliansi tersebut mengkritik cara pemerintah yang melakukan sosialisasi searah tanpa memperhatikan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).
“Kami menilai agenda ini sebagai jalan yang formalistik, sebab hanya bertujuan untuk sosialisasi atau edukasi semata. Padahal, masyarakat sipil menghendaki adanya ruang partisipasi dan konsultasi guna mendengar masukan publik secara maksimal,” ujar Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, dalam keterangan persnya, Rabu (24/8/2022).