Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua DPR Setya Novanto menghirup udara bebas usai mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025. Dia tak lagi mendekam di balik Lapas Sukamiskin, Bandung. Terpidana kasus korupsi e-KTP ini nantinya bakal bebas murni pada 2029. Namun, politikus Golkar itu masih harus menjalani hukuman pencabutan hak politik selama 2,5 tahun usai bebas murni.
"Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, di Rutan Salemba, Jakarta pada Minggu (17/8/2025).
“Kan bebas murninya itu setelah berakhir masa bimbingan, berdasarkan aturannya seperti itu,” sambung dia.
Berikut kilas balik terbongkarnya kasus e-KTP yang didalangi Setya Novanto. Mulai dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), drama “papa minta saham”, vonis pengadilan, hingga bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.