Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Sementara itu, Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri bakal mengirimkan lampiran surat penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ke Presiden Joko “Jokowi” Widodo melalui Sekretariat Negara.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Arief Adiharsa menyebut pengiriman surat akan dilakukan hari ini 23/11/2023) sekaligus untuk melengkapi administrasi penyidikan.
"Iya surat pemberitahuan tersangka (dikirim ke Sekneg hari ini),” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).
Sebelumnya Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan istana akan mengambil langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ari tak merinci langkah yang akan diambil merespons penetapan status tersangka Firli Bahuri. Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.
"Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ucap Ari lewat pesan singkat, Kamis (23/11).
Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.