Dewas KPK: Proses Etik Firli Bisa Dipercepat karena Sudah Tersangka

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memproses dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, prosesnya bisa jadi lebih cepat karena Firli sudah menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
"Bisa jadi kita percepat ya. Sebab, penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis (23/11/2023).
Syamsuddin menjelaskan, pihaknya tidak bisa langsung merekomendasikan agar Firli mengundurkan diri melalui proses etik. Sebab, hal itu baru dilakukan ketika dugaan pelanggaran etik disidangkan dan diputuskan.
"Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pada hari ini, pukul 19.00 WIB bertempat di tempat gelar perkara Ditreskrimsus dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Dalam kasus ini, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sudah dua kali memeriksa Firli Bahuri. Pemeriksaan pertama dilakukan di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).
Pemeriksaan kedua juga digelar di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11/2022). Dalam pemeriksaan selama hampir empat itu, Firli dicecar 15 pertanyaan.
Penyidik telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli yang terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, dan satu ahli digital forensik.
Dalam pemeriksaan kedua, penyidik menyita dokumen ikhtisar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli Bahuri periode 2019-2022. Penyitaan dilakukan bersamaan saat Firli menjalani pemeriksaan.