Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual menimpa bocah 12 tahun berinisial J di Medan, Sumatera Utara. Kerap mengalami kekerasan seksual berulang bahkan pernah diberikan uang Rp300 ribu usai menemui laki-laki. J belakangan terinfeksi HIV dan dirawat di rumah sakit karena penyakit yang menggerogotinya.

Kekerasan seksual terhadap anak juga masih menjadi jenis kekerasan yang mendominasi kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Melansir dari majalah forum anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dari Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2021 menunjukkan tiga dari 10 anak laki-laki pernah alami satu jenis kekerasan seksual semasa hidupnya, sedangkan pada anak perempuan perbandingannya, 4 dari 10 anak.

Padahal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Konvensi Hak-Hak Anak dijelaskan bahwa setiap anak punya hak. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 berbunyi: 

"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."

1. Kisah J jadi korban kekerasan seksual kekasih ibunya, adik neneknya hingga dijual muncikari

IDN Times/Arif Rahmat

Kasus kekerasan seksual yang dialami J sudah dilaporkan ke polisi pada akhir Agustus 2022 lalu.  Korban tinggal bersama ibunya di Kota Medan, sejak bayi hingga 2017. Sang ibu sudah berpisah dengan ayahnya. Di rumah itu, ibunya juga tinggal bersama kekasihnya yang berinisial B.

“Korban mengaku bahwa ibunya bekerja pada malam hari dan sering ditinggal berdua bersama B dan pengakuan korban bahwa B pertama yang melecehkannya,” kata David.

Kemudian usai ibunya kemudian meninggal dunia. J kemudian dirawat ayahnya. Dia tinggal bersama nenek dan adik neneknya berinisial CA. Di sana, korban juga diduga dilecehkan CA hingga CA diusir. Dari kejadian itu, nenek korban mengajak korban ke Palembang di tempat keluarga yang lain. Sementara ayah korban kabur dari rumah karena memiliki banyak utang.

Sepulang dari Palembang, korban bersama neneknya kembali ke Medan. Mereka tinggal bersama anak dari kakak neneknnya berinisial A. Kurang lebih dua tahun mereka tinggal hingga 2021. A diduga sebagai seorang muncikari. Dari pengakuan korban, dia bersama anak A sempat diajak menemui laki-laki. Mereka kemudian diberikan uang Rp300 ribu.

Berdasarkan keterangan korban, selama tinggal di rumah A, ia kerap mendapatkan perilaku kekerasan termasuk kekerasan seksual. Korban pernah dibawa ke Hotel Danau Toba. Korban juga sering mendapatkan perlakuan kasar dari A, salah satunya dari suami A, yakni Al. Pengakuan korban bahwa dia pernah ditelanjangi dan digantung dengan tulisan di lehernya menyebutkan dia pencuri.

Tidak lama, korban kemudian pindah ke rumah teman neneknya selama delapan bulan. Mereka kemudian pindah lagi ke tempat lain. Di tempat ini, korban mulai sakit-sakitan. Setelah dibawa ke rumah sakit, barulah terdeteksi bahwa korban terinfeksi HIV.

2. Catatan kasus kekerasan seksual pada anak

Editorial Team

Tonton lebih seru di