Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual menimpa bocah 12 tahun berinisial J di Medan, Sumatera Utara. Kerap mengalami kekerasan seksual berulang bahkan pernah diberikan uang Rp300 ribu usai menemui laki-laki. J belakangan terinfeksi HIV dan dirawat di rumah sakit karena penyakit yang menggerogotinya.
Kekerasan seksual terhadap anak juga masih menjadi jenis kekerasan yang mendominasi kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Melansir dari majalah forum anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dari Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2021 menunjukkan tiga dari 10 anak laki-laki pernah alami satu jenis kekerasan seksual semasa hidupnya, sedangkan pada anak perempuan perbandingannya, 4 dari 10 anak.
Padahal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Konvensi Hak-Hak Anak dijelaskan bahwa setiap anak punya hak. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 berbunyi:
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."