Jakarta, IDN Times - Peristiwa Mei 1998 sudah 28 tahun berlalu, tapi masih melekat di kepala para relawan yang terus memperjuangkan hak korban pemerkosaan.
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi setidaknya ada 85 tindak kekerasan seksual massal terhadap perempuan Tionghoa, 52 kasus di antaranya adalah pemerkosaan yang dilakukan secara berkelompok (gang rape).
Nyatanya, tak semua tindak perkosaan saat itu bisa didokumentasikan TGPF, sehingga angka sesungguhnya kemungkinan lebih banyak dari yang dilaporkan. Tim Relawan untuk Kekerasan Terhadap Perempuan, Ita Fatia Nadia, bahkan telah mengundurkan diri sejak permulaan.
Dalam diskusi yang digelar Fakultas Kewirausahaan dan Humaniora Universitas Ciputra, yang bertajuk Melawan Kekerasan Seksual (Mengenang Tragedi Mei'98), Ita mengungkapkan alasannya tak bergabung dalam penyusunan dokumen itu.
Dia mengaku seorang Jenderal Polisi berpangkat Mayor Jenderal yang namanya juga tertulis dalam laporan TGPF, memintanya membawa saksi korban pemerkosaan Mei 1998.
“Saya didesak sekali untuk bisa membawa saksi korban, kalau tidak ada saksi korban itu tidak ada perkosaan. Sementara menurut saya, para korban perkosaan ini mereka adalah Tionghoa, yang sudah menjadi kelas dua sebagai perempuan,” kata dia, Senin, 17 Mei 2022.
Menurut catatan dokumen dari Komnas Perempuan, Oktober 2002,TGPF Kerusuhan Mei 1998 adalah lembaga resmi bentukan pemerintahan Presiden B.J. Habibie pada 23 Juli 1998. Tim ini beranggotakan 17 orang dari unsur pemerintah, Komnas HAM, LSM, dan ormas lainnya.
TGPF bertugas menyelidiki kerusuhan massal 13-15 Mei 1998, termasuk kekerasan seksual dan pembakaran. Laporan akhir pada Oktober 1998 mengonfirmasi adanya korban jiwa berkisar 288-1.190 orang, dan kekerasan seksual sistematis.
Temuan utama TGPF adalah menemukan bukti adanya korban jiwa, penjarahan, pembakaran, dan kekerasan seksual (pemerkosaan), terutama menyasar etnis Tionghoa. TGPF mencatat adannya kasus pemerkosaan, pemerkosaan dengan penganiayaan, serangan seksual, dan penyiksaan seksual, terutama di Jakarta.
TGPF merekomendasikan tindak lanjut hukum (pro-justitia) terhadap pelaku kerusuhan dan kekerasan seksual. Meskipun laporan TGPF telah dirilis, dokumen lengkapnya sebagian besar tidak pernah dipublikasikan secara utuh kepada publik, menyisakan kasus-kasus tersebut sebagai dugaan pelanggaran HAM berat yang terus diperjuangkan penyelesaiannya oleh Komnas Perempuan dan Koalisi Masyarakat Sipil.
