Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times
IDN Times

Kericuhan saat pemilihan Ketua Dewan Perwakilan masih berlanjut. Meski rusuh di dalam gedung parlemen bisa diredam, namun lima orang anggota DPD menyampaikan surat terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung tak melantik Oesman Sapta Odang sebagai ketua terpilih. Kelima orang tersebut antara lain, Anang Prihantoro, Djasarmen Purba, Abdul Jabbar Toba, Anna Latuconsina, dan Marhany Victor Polypua.

Seperti yang diketahui bahwa Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang telah resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Nono Sampono menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI menggantikan Farouk Muhammad. Namun, pemilihan itu diiringi dengan protes tentang masa jabatan. Sebaliknya, Oesman sendiri mengaku senang telah terpilih menjadi Ketua DPD.

Akar masalahnya adalah masa jabatan.

Tidak bisa dipungkiri bahwa akar masalah kegaduhan ini adalah masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun. Dikutip Kompas.com, (4/4), dasar utama mereka meminta pembatalan pelantikan terkait dengan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung. Pembatalan membuat masa jabatan pimpinan DPD yang sebelumnya berlaku 2 tahun 6 bulan akan kembali menjadi 5 tahun. Artinya, putusan tersebut adalah illegal sehingga pemilihan juga tidak sah.

Berikut adalah isi surat terbuka dari lima anggota DPD yang ditujukn untuk Ketua MA Hatta Ali:

Kepada Yang Terhormat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

di Jalan Medan Merdeka Utara nomor 9-13,

Jakarta Pusat

Dengan hormat, bahwa sehubungan dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung Nomor 38 P/HUM/2016 dan Putusan Mahkamah Agung nomor 20 P/HUM/2017 oleh karenanya maka segala proses pemilihan yang berlangsung di DPD pada tanggal 04 April 2017 yang diklaim menghasilkan pimpinan DPD RI baru atas nama Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis adalah bertentangan dengan putusan a-quo dan itu ilegal.

Oleh karenanya kami meminta/memohon kepada Ketua Mahkamah Agung untuk tidak melakukan pelantikan atau pengambilan sumpah dan janji yang bersangkutan.

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas kebijaksanaan dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Editorial Team

EditorRizal