Jakarta, IDN Times - Permasalahan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah terus menjadi polemik. Masalah ini tak luput dari perhatian pemerintah pusat, lantaran gejolak di masyarakat begitu kuat.
Kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah, menjadi salah satu cerminan dari penolakan warga atas kenaikan PBB-P2. Atas situasi tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan jika kuasanya terbatas. Sebab, kewenangannya sudah diatur oleh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Saya tidak bisa langsung membatalkan, karena itu kewenangan itu berasal dari Undang-Undang HKPD, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, dan adanya PP Nomor 35 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, dengan kepala daerah itu diberikan kewenangan," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (20/8/2025).