Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dituntut tujuh bulan penjara dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (20/8/2021).

Jaksa menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dan menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisisi, sesuatu bahan peledak.

"Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kivlan Zen tujuh bulan penjara," kata Jaksa.

1. Sederet penghargaan Kivlan Zen turut menjadi pertimbangan

Kivlan Zen. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam menimbang tuntutannya, jaksa turut menyertakan sederet prestasi yang diraih Kivlan. Prestasi itu adalah pada tahun 1995/1996 berjasa dalam misi menjaga perdamaian, pernah mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Filipina Fidel Ramos, berjasa bagi negara Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu Filipina, mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan VIII Tahun, mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XVI Tahun, mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XXIV, dan mendapatkan Bintang Jasa Kartika Eka Paksi Pratama.

Selain itu, Kivlan juga mendapatkan Bintang Jasa Lencana Gom IX Raksaka Dharma, mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Dwija Sistha, mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Santi Dharma, mendapatkan Bintang Jasa Yudha Dharma Pratama, mendapatkan Bintang Jasa dari Philipina Presidentialbath, mendapatkan Bintang Jasa dari Outstanding achivement Medal, mendapatkan Bintang Jasa dari Oki Medal.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di dean persidangan, terdakwa sudah berumur 74 tahun," kata Jaksa.

Tak hanya faktor yang meringankan, jaksa juga menyebut ada hal yang menjadi pertimbangan dalam memberatkan tuntutan. Kivlan dinilai jaksa meresahkan publik dan tak mengakui perbuatannya.

2. Jaksa sebut sejumlah senjata api yang dibeli Kivlan

Editorial Team

Tonton lebih seru di