Jakarta, IDN Times - Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dituntut tujuh bulan penjara dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (20/8/2021).
Jaksa menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dan menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisisi, sesuatu bahan peledak.
"Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kivlan Zen tujuh bulan penjara," kata Jaksa.